September 2011
2 posts
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 : DOSEN
fuckyeahmahasiswa:
Bagian Kesebelas : Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa
Pasal 29, ayat 2 :
Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel
Jadi apa landasan hukum para dosen killer dan dosen gaib di universitas manapun yang ngerasa bahwa penilaian adalah murni hak...